Legalisasi dokumen adalah
 tindakan pengesahan Dokumen Resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia
 yang berwenang, Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan 
Pengesahan. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan
 pengesahan tanda tangan & cap.
 
Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi:
Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.
Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi:
Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.
Legalisasi akan melalui prosedur berbeda untuk 
kedutaan yang berbeda-beda. Artinya, dalam mengerjakan pekerjaan 
legalisasi dokumen harus kita tetapkan dulu untuk kedutaan mana dan ke 
negara mana hasil legalisasi dokumen tersebut diperuntukkan. Setelah 
itu, kita tetapkan permintaan dari instansi di negara yang bersangkutan,
 instansi apa dan minta legalisasi dokumen apa. Ini penting, karena 
kalau kita salah menentukan ini maka kita akan bermasalah dalam 
menyiapkan dokumen pendukungnya. Perbedaan yang cukup jelas adalah 
adanya kedutaan yang menginginkan legalisasi dokumen dilakukan pada 
dokumen aslinya dan ada kedutaan yang tidak mensyaratkan demikian, 
artinya cukup legalisasi dokumen pada terjemahan tersumpah dokumen 
tersebut ataupun pada fotokopi dokumennya saja.
Hal lain lagi, ada kedutaan yang memperbolehkan pengesahan notaris pada 
dokumen asli ataupun terjemahannya, dan ada kedutaan yang tidak 
memperbolehkan pengesahan notaris pada dokumen yang akan dilakukan 
legalisasi. Kesalahan pada perlu atau tidak perlunya pengesahan notaris 
pada pengerjaan urusan legalisasi dokumen bisa fatal akibatnya, belum 
lagi waktu dan tenaga mengulang-ulang pekerjaan yang dikoreksi tersebut 
ditambah lagi kekesalan mengulang-ulang pengurusan yang memakan waktu, 
tenaga dan biaya tentunya. Oleh karena itu, advis kami adalah 
menyerahkan pengurusan legalisasi dokumen kepada biro jasa seperti kami 
dan klien bisa mengerjakan urusan "penting yang masih banyak" tentunya 
demi suksesnya studi/bekerja/tinggal di Luar Negeri.
Semakin banyak pekerjaan legalisasi dokumen yang telah kami kerjakan 
maka semakin efisien dan efektif 'kerja' kami dan pasti jauh lebih baik 
daripada pihak yang bersangkutan yang mungkin baru pertama kali mengurus
 legalisasi dokumen dan belum bisa efisien.
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami pada waktu jam kerja (senin s/d jumat - jam 08 pagi s/d jam 04 sore) di Tlp. 021-93066037 atau Hp. 081381913411